JUKNIS TATA CARA MENGAJUKAN SANGGAHAN BAGI PESERTA TES CPNS YANG TIDAK LULUS SKB

 

petunjuk teknis juknis atau tata cara mengajukan sanggahan bagi peserta tes cpns yang tidak lulus skb

Petunjuk Teknis (Juknis) atau tata cara mengajukan sanggahan bagi peserta tes CPNS yang tidak lulus SKB. Berdasarkan siaran pers BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020. Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan hari ini, Rabu 28 Oktober 2020, telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama