PERMENPAN RB NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENPAN RB

Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemenpan RB, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.  Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dinyatakan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan Indeks Prestasi Pegawai. Indeks Prestasi Pegawai yang selanjutnya disingkat IPP adalah skor kumulatif pegawai sebagai dasar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja. Sedangkan yang dimaksud kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian.  Dalam Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Kemenpan RB, dinyatakan bahwa Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian diberikan setiap bulan kepada Menteri dan pegawai. Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian. Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian. Adapaun pegawai dengan status sebagai calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian.  Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) bahwa Pemberian Tunjangan Kinerja diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu setiap bulan yang dikonversi dalam skor IPP. Ketentuan lebih lanjut mengenai skor IPP diatur dalam Peraturan Menteri mengenai IPP.  Pegawai yang melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) pada kelas jabatan 7 (tujuh). Dalam hal Pegawai melebihi waktu kelulusan yang ditentukan, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen), sepanjang Pegawai masih dalam status tugas belajar atau perpanjangan tugas belajar. Pegawai yang belum dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan waktu, dapat diberikan perpanjangan kembali dengan perubahan status izin belajar dan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen).  Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dinyatakan bahwa Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit 1 (satu) bulan kalender, diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian diberikan Tunjangan Kinerja tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan yang dirangkap; b. pejabat setingkat yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian diberikan Tunjangan Kinerja tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan yang dirangkap; c. pejabat setingkat yang merangkap pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima tunjangan kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% dari tunjangan kinerja yang lebih rendah dari jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya. d. pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan yang dirangkap dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja dalam jabatan definitifnya; dan e. pelaksana bawahan dari pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara, yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan yang dirangkap dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja dalam jabatan definitifnya.  Adapun pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.  Pemberhentian pemberian Tunjangan Kinerja dilakukan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian yang: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. diberhentikan sebagai PNS; c. diangkat menjadi pejabat negara; d. diberhentikan dengan hormat dari jabatan dan mendapatkan uang tunggu; dan/atau e. ditugaskan pada instansi di luar Kementerian.  Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) melalui link download di bawah ini  Link download Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2020 (disini)  Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemenpan RB. Semoga ada manfaatnya.


Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemenpan RB, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama