Kepmenpan RB Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis

Kepmenpan RB Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, menyatakan sebagai berikut. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menjelaskan bahwa dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional dengan menjadikan Arsip yang tercipta sebagai sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan tujuan penyelenggaraan Kearsipan untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak keperdataan rakyat, diperlukan Sistem Penyelenggaraan Kearsipan Nasional (SPKN) yang komprehensif dan terpadu, mampu mengidentifikasikan keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi dalam suatu Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN). SIKN dimaksudkan untuk dapat menyajikan informasi autentik, legal, utuh, lengkap, dan terpercaya serta mewujudkan Arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama