Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 680 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan acuan dasar untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara di bidang pelayanan publik. Hak dan kewajiban antara masyarakat dan penyelenggara diatur sedemikian rupa sebagai upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Salah satu kewajiban penyelenggara yaitu menyediakan sarana pengaduan pelayanan publik dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Pengaduan dapat berasal dari penerima layanan, rekomendasi Ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Penyelenggara berkewajiban mengelola pengaduan dalam batas waktu tertentu, menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan, dan mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan.
KEPMENPAN RB NOMOR 680 TAHUN 2020 TENTANG APLIKASI UMUM BIDANG PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Admin
0
Posting Komentar