MENPAN, MENDAGRI DAN BKN TERBITKAN EDARAN NETRALITAS ASN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

 Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020


Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Mengapa setiap menjelang Pilkada atau Pemilu selalu digencarkan wacana tentang Netralitas ASN terutama Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu maupun Pilkada. Hal dimungkinkan karena dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama