Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dinyatakan dalam Permenpan ini bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional dan jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu. Selain Jabatan, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain juga bukan jabatan administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun dapat disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERMENPAN RB NOMOR 71 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN KUASA PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Admin
0
Posting Komentar