PERMENPAN RB NOMOR 73 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluhan kehutanan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan; b) bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama