Persesjen – Persekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu petunjuk teknis mengenai pemanfaatan Data Pokok Pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran, perlu memudahkan pendidik dan peserta didik dalam mengakses layanan pembelajaran; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Posting Komentar