Persesjen – Persekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemanfaatan Dapodik Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran

 

Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran

Persesjen – Persekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, perlu petunjuk teknis mengenai pemanfaatan Data Pokok Pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran proses pembelajaran, perlu memudahkan pendidik dan peserta didik dalam mengakses layanan pembelajaran; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama