Keppres Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN (PNS-PPPK) Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020; b) bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Vints Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara tahun 2020.
KEPPRES NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN CUTI BERSAMA PEGAWAI ASN TAHUN 2020
Admin
0
Posting Komentar