Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.
PERMENPAN RB NOMOR 81 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Admin
0
Posting Komentar