Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 113 Tahun 2020 Tentang Rincian (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 8 ayat (5), Pasal i5 ayat (1), Pasal 16 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 2L ayat (5), dan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
PERPRES NOMOR 113 TAHUN 2020 TENTANG RINCIAN APBN TAHUN ANGGARAN 2021
Admin
0
Posting Komentar