Syarat atau Persyaratan Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Yang dimaksud PPPK atau P3K menurut PP 49 Tahun 2018 adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.
MEKANISME DAN SYARAT PENGANGKATAN PEGAWAI PPPK SESUAI PP 49 DAN CONTOH SOAL TES PPPK GURU
Admin
0
إرسال تعليق