Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, diperlukan kebijakan yang mengatur mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud; b) bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian belum diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian sehingga perlu diatur.
PERMENPAN RB NOMOR 72 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PENGADAAN PPPK
Admin
0
إرسال تعليق