Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Ponpres), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
إرسال تعليق